Bersama Koperasi Simpan Pinjam, Usaha Berkah Hidup pun Sejahtera

KOSPIN JASA SYARIAH

Pengertian Koperasi secara umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Koperasi Simpan Pinjam JASA hadir di awal dekade 1970-an sebagai sebuah lembaga keuangan yang melayani anggota yang pada saat itu banyak dari para pengusaha membutuhkan solusi permodalan untuk kegiatan usahanya. Sampai dengan saat ini Koperasi Simpan Pinjam JASA terus berkomitmen untuk mensejahterakan anggotanya dengan senantiasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa” yang sampai saat ini tumbuh bersama membangun usaha menjadi koperasi simpan pinjam terpercaya, terbesar dan tersebar jaringannya dengan 100 kantor layanan di Indonesia.

KOSPIN Jasa Syariah mempunyai visi dan misi yaitu;

Visi : Menjadi Koperasi Syariah Kebanggaan Indonesia


Misi : Menjadi Kiblat Koperasi Syariah Dunia untuk mewujdkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi anggota calon anggota, dan seluruh masyarakat.

Setelah selama 7 tahun operasional Kospin JASA Syariah, kini dalam transformasinya Kospin JASA Syariah memantapkan komitmennya untuk membangun Nilai – Nilai Perusahaan yang disingkat dengan AMANAH.

Amanah

Amanah, Jujur dan dapat dipercaya adalah sebuah keniscayaan yang harus dipegang dan dijunjung tinggi disetiap level tingkatan manajemen.

Manfaat

Memberikan Manfaat dan kemaslahatan seluas – luasnya untuk seluruh anggota, calon anggota dan seluruh masyarakat yang ikut berperan serta dalam menumbuhkembangkan Kospin Jasa Syariah dengan mengedankan kesetaraan, kesejajaran dan kebersamaan bagi semua.

Akhlak Mulia

Akhlaq Mulia menjadi bagian yang sangat penting bagi seluruh yang terlibat di Kospin JASA Syariah untuk memberikan layanan keuangan syariah yang terbaik dan berkualitas prima untuk semua yang merupakan perwujudan dari prinsip syariah yang universal.

Niat

Kospin JASA Syariah sangat menyadari bahwa Niat untuk menggapai Puncak Ridho Allah sangatlah penting dan berpengaruh terhadap operasional dan aktivitas gerak langkahnya untuk mengembangkan Kospin JASA Syariah.

Adil

Keadilan merupakan komitmen Kospin JASA Syariah sebagai upaya untuk membangun ekonomi syariah secara bersama.

Hasil

Hasil yang mensejahterakan dan penuh berkah bagi semua.

Kospin Jasa syariah dapat dikategorikan koperasi karena memiliki karakteristik ciri-cirinya adalah:

  1. Memberikan Manfaat dan kemaslahatan seluas – luasnya untuk seluruh anggota, calon anggota dan seluruh masyarakat yang ikut berperan serta dalam menumbuhkembangkan koperasi ini dengan mengedankan kesetaraan, kesejajaran dan kebersamaan bagi semua.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi ini memiliki fungsi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya

Kospin jasa Syariah singkatan dari Koperasi Pinjam termasuk koperasi dengan konsep koperasi barat karena mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya dan calon anggota terhadap pelayanan pendanaan (simpanan) dan pembiayaan (pinjaman) yang berdasarkan pada pola syariah serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Menurut Paul Hubert Casselman Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Kospin Jasa Syariah termasuk aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman memiliki ciri-ciri aliran sosialis dimana ciri-cirinya yaitu :

  1. Memberikan Manfaat dan kemaslahatan seluas – luasnya untuk seluruh anggota, calon anggota dan seluruh masyarakat yang ikut berperan serta dalam menumbuhkembangkan koperasi ini .
  2. Mengedankan kesetaraan, kesejajaran dan kebersamaan bagi semua.
  3. Mensejahterakan dan penuh berkah bagi semua, baik anggota maupun calon anggota.

Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara. Kospin Jasa Syariah ini termasuk juga dalam aliran Cooperative Commonwealth School dalam buku karangan E.D. Demanik. Adapun definisi Cooperative Commonwealth School dalam buku karangan E.D. Demanik yaitu ‘Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.’ Kospin Jasa Syariah ini adalah lembaga koperasi yang membantu anggota dan calon anggotanya dalam kegiatan pinjam uang ataupun menyimpan uang di koprasi ini, dan koperasi ini pun berpengaruh di tengah kalangan masyarakat karena koperasi ini mempunyai misi ‘Menjadi Kiblat Koperasi Syariah Dunia untuk mewujdkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi anggota calon anggota, dan seluruh masyarakat.’.

Dalam koperasi ini, memiliki beberapa simpanan/tabungan kopersi (Takop). Dimana masyarakat dapat memilih ingin menabung sesuai keinnginannya. Dan ini adalah Takop yang ada di Kospin Jasa Syariah :

  • Tabungan Koperasi Wadi’ah
    Takop Wadi’ah adalah simpanan anggota / calon anggota) pada Kospin Jasa Syariah berdasarkan prinsip Wadi’ah yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat sesuai dengan kebutuhan penyimpan. Kospin JASA Syariah sesuai dengan kebijakan dapat memberikan bonus simpanan kepada penyimpan.

Setoran awal Tabungan Koperasi Wadiah adalah Rp.50.000,-

Apa sih itu tabungan wadi’ah?
Adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad/perjanjian antara pemilik harta dengan koperasi, yakni titipan murni barang ataupun jasa yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendaki pemiliknya.

  • Simpanan Harian Wadi’ah

Simpanan yang dirancang untuk memahami kebutuhan usaha yang makin dinamis dan sekaligus untuk kelancaran dalam bisnis. Dengan menggunakan prinsip Wadiah yad Dhamanah, simpanan ini dapat ditarik sewaktu-waktu di semua kantor layanan Kospin JASA dengan menggunagan media Tanda Terima.
USAHA DALAM KENDALI, LANCAR DALAM BERTRANSAKSI
Nah, apa sih prinsip Wadiah yad Dhamanah ? pihak koperasi ataupun lembaga keuangan yang menerapkan prinsip ini, pihak koperasi ini memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap dikoperasi. Tentunya dengan persetujuan diawal menabung.

  • Tabungan Koperasi Mudharabah
    Tabunngan ini dalah investasi tidak terikat anggota / calon anggota pada Kospin Jasa Syariah berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati. Penyimpan dana akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati pada saat pembukaan tabungan.

Pengertian tabungan mudharabah itu sendiri adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah dengan pembagian bagi hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Dan prinsip Mudharabah Muthalaqah adalah seseorang yang menyimpan dana di koperasi/lembaga keuangan yang menggunakan syariah. Disini kita menggunakan koperasi, nah koperasi ini tidak memberikan pembatasan bagi koperasi dalam menggunakan dana yang disimpannya. Koperasi ini bebas untuk menetapkan akad seperti apa yang akan nantinya akan dipakai ketika menyalurkan pembiayaan, kepada siapa pembiayaan itu diberikan, usaha seperti apa yang harus dibiayai dan lain-lain. Jadi prinsip mudharabah mutlaqah lebih memberikan keleluasaan bagi koperasi untuk mengelola dana yang di titipkan dikoperasi itu sendiri.

  • Tabungan Haji Labbaika Mudharabah

Kospin Jasa Syariah membantu anggota ataupun calon anggota/masyarakat untuk berangkat haji. Sebagaimana kita ketahui biaya haji tidaklah murah disini dikoperasi ini membantu mewujudkannya. Memberi kemudahan untuk bisa berangkat ke tanah suci dengan menabung di Tabungan Haji Labbaika Mudharabah.

  • Simpanan Berjangka Mudharabah

Kospin JASA Syariah memahami dana yang dimiliki oleh masyarakat, dana tersebut merupakan asset. Maka dari itu Kospin Jasa Syariah membantu masyarakat untuk mengelola dananya lebih baik dan lebih menguntungkan pastinya.

Di Kospin Jasa Syariah memiliki beberapa pembiayaan untuk anggota atupun calon anggota. Ada pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiyaan Ijarah.

Pembiayaan Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).  Murabahah transaksi jual beli biasa, yaitu Koperasi membeli barang dari produsen, dan kemudian Koperasi menjualnya kembali ke anggota/calon anggota koperasi ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh Koperasi dan anggota/calon anggota. Barang yang dibeli biasanya untuk usaha. Tetapi untuk penggunaan pribadipun juga dibolehkan.

Pembiayaan Musharakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal masing-masing. Jadi yang dimaksud dari pembiayaan Musharakah ini yaitu pihak anggota/calon anggota yang memiliki dana bertindak sebagai pengelola usaha dan Koperasi sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati diawal dalam akad. Jangka watu pembiayaan, pengembaliaan dana yaitu disepakati di awal ketika akad, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara anggota/calon anggota dengan pihak koperasi. Jika usaha itu mengalami kerugiaan, akan ditanggung bersama sesuai porsi/ perjanjiaan diawal.

Pembiayaan Ijarah adalah Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.

Kospin Jasa Syariah juga memiliki  Jasa Layanan Kiriman Uang, diamana anggota/calon anggota dapat mengirim uang baik untuk lintas Negara ataupun dalam satu Negara.

Sumber :