Analisis SWOT terhadap Profesi Akuntan di Era Global

Nama : Atika Nafridayanti
NPM : 21213479
Kelas : 4EB13

Analisis SWOT terhadap Profesi Akuntan di Era Global

Pada era globalisasi seperti saat ini profesi akuntan publik semakin berkembang. Jasa dari auditor yang independen digunakan manajemen perusahaan untuk meyakinkan pihak luar seperti investor dan kreditor bahwa laporan keuangan yang disajikan berisi informasi yang dapat dipercaya. Akuntan publik harus meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan perusahaan. Kinerja auditor adalah kemampuan dari seorang auditor menghasilkan temuan dari kegiatan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan dalam satu tim pemeriksaan.
Banyak peluang profesi akuntan publik kedepan karena hanya satu-satunya profesi diberi kewenangan oleh Depatemen Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa audit, diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas, sector perbankan yang mewajibkan bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah tertentu dan banyaknya fasilitas yang diberikan kepada Profesi Akuntan Publik untuk memberikan jasa profesinya. Yang tidak kalah pentingnya bahwa profesi Akuntan Publik di Indonesia jumlahnya sangat tidak sebanding dengan jumlah pengguna jasa profesi akuntan publik. Sedangkan tantangan berat yang mennghadang profesi ini meliputi perkembangan Profesi Akuntan Publik di Indonesia dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya tergolong lambat, hal ini akan menjadi tantangan berat dengan masuknya Akuntan Publik Asing ke Indonesia sehingga persaingan akan semakin berat, dilain pihak sulitnya calon-calon professional muda untuk mendapatkan sertifikat PPAk, CPA dibandingkan dengan Negara-negara maju. Bahkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah mulai berjalan, tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, salah satunya akuntan. Artinya, akan terjadi persaingan dalam memperebutkan jabatan dan posisi strategis akuntan di ASEAN yang tertutup atau minim tenaga asingnya.
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarko Sunaryo, mengakui ada kekhawatiran karena banyak akuntan yang belum menyadari adanya kompetisi yang semakin ketat. Selain kemampuan Bahasa Inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri. (robbyjulianto.blogspot.com. Diakses pasa 14 November 2014)
Selain itu, kualitas lulusan akuntansi di Indonesia masih kurang dalam hal profesionalitas, dan tidak hanya itu lulusan akuntansi di Indonesia masih kurang up to date dengan kondisi terbaru, juga penerapan teknologi informasi dalam bidang akuntansinya. Hal ini di karenakan kurangnya kesadaran para lulusan akuntansi akan pentingnya penerapan sikap yang selalu ingin maju dan mengikuti perkembangan zaman, sehingga tidak hanya diam pada zona amannya saja melainkan siap mengahadapi tantangan-tantangan baru. Perubahan mindset adalah modal utama profesi Akuntan untuk selalu bisa inline dengan zaman.

Disini sedikit akan membahas tentang Analisis SWOT terhadap Profesi Akuntan di Era Global, yaitu Kekuatan (Strengths), Kelemahan (Weaknesses), Peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats).

1. Kekuatan (Strengths) Profesi Akuntan di Era Global
Peraturan atau ketentuan mengenai akuntan publik ini diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik serta Peraturan Menterei Keungan Nomor 443/KMK.01/2011 mengenai Penetapan Institut Akutnan Publik Indonesia yang berfungsi sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Dari sini setiap akuntan publik wajib menjadi member IAPI atau Institut Akuntan Publik Indonesia, sebuah asosiasi profesi resmi yang diakui oleh Pemerintah. Ini menjadi kekuatan untuk seorang menjadi akuntan.
Kekuatan yang lain adalah semakin sadarnya membutuhkan jasa akuntan. Baik dari Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Lain.
Kekuatan yang dimiliki oleh profesi akuntan Indonesia sekarang :
• Adanya ketetapan PMK Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.
Dengan ditetapkannya PMK Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang berlaku untuk profesi akuntan nasional pada saat ini yaitu tidak melainkan untuk meningkatkan kualitas para profesi akuntan Indonesia untuk menjadi professional akuntansi yang lebih baik lagi dan dapat bersaing pada era global saat ini.
Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014. Penetapan peraturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan mengenai Akuntan Beregister Negara sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999.
PMK tersebut antara lain mengatur mengenai Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global.

• Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia-IAI) dan pemerintah bersatu untuk memastikan Akuntan yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan adalah Qualified Professional Accountant.
Bersama Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia-IAI), pemerintah bersatu untuk memastikan Akuntan yang terdaftar dalam Register Negara Akuntan adalah Qualified Professional Accountant yang memiliki kompetensi dengan kapabilitas mendasar, yaitu professional knowledge, professional skill, professional values, professional ethics, dan professional attitudes.

• Efektivitas, kelenturan dan kehandalan strukturnya telah teruji oleh waktu sejak 56 tahun yang lalu yaitu IAI menjadi organisasi yang adaptif dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan.
Layaknya sebuah living organism, profesi Akuntan di Indonesia mengalami fase kelahiran, tumbuh dan berkembang. Setiap fasenya ditandai dengan momentum yang menjadi fondasi bagi transformasi selanjutnya. “Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan, dan mempertinggi mutu pekerjaan Akuntan” adalah reason d’etre lahirnya IAI, sebuah alasan penciptaan yang akan menjadi penentu warna organisasi ini sepanjang perjalanannyasebagai organisasi yang menghimpun, melindungi, melayani dan mengembangkan profesi Akuntan nusantara. Sejak awal pendiriannya 56 tahun yang lalu, IAI menjadi organisasi yang adaptif dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan. Efektivitas, kelenturan dan kehandalan strukturnya telah teruji oleh waktu, untuk tetap tumbuh dan berkembang melalui pasang surut dinamika lingkungan yang menjadikanorganisasi ini semakin kuat.

• Pembenahan kualifikasi individu anggota IAI memenuhi Statement Membership Obligations (SMOs) International Federation of Accountants (IFAC).
Pembenahan kualifikasi individu anggota IAI memenuhi Statement Membership Obligations (SMOs) International Federation of Accountants (IFAC) adalah tonggak momentum yang dicanangkan untuk mempersiapkan kualitas tinggi akuntan Indonesia sesuai standar internasional. Kelengkapan unsur mendasar profesi seperti ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian CA), kode etik, penegakan disiplin anggota, serta standar profesi menjadi unsur yang secara efektif harus dipersiapkan dengan matang dan ditegakkan implementasinya. Sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan Indonesia yang merupakan anggota IFAC, IAI memiliki keuntungan dipandu secara global memenuhi SMOs IAI sesuai standar internasional.
2. Kelemahan (Weaknesses) Profesi Akuntansi di era Global
Perkembangan Akuntan Publik di Indonesia tergolong lebih lambat dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya. Selain dari faktor jumlah Akuntan Publik dibandingkan dengan jumlah yang membutuhkan akan jasa dari Akuntan Publik tersebut jauh lebih sedikit juga dipengaruhi oleh Struktur usia akuntan publik di Indonesia yang berusia di atas 60 tahun sebesar 39% atau keseluruhan terdapat 67% yang berusia di atas 50 tahun, sedangkan tidak semua lulusan CPA menjadi akuntan publik atau hanya sekitar 26% yang menjadi akuntan publik. Selain dari beberapa faktor tersebut juga dipengaruhi oleh sulitnya ujian CPA dibandingkan dengan era sebelum tahun 1990an dan kemungkinan juga dipengaruhi juga oleh diberlakukannya UU Akuntan Publik yang memberikan sanksi pidana dan denda yang nilainya cukup signifikan, hal inilah yang menjadi faktor penghambat perkebangan jumlah akuntan publik di Indonesia. Akibat dari kondisi tersebut maka ketika akuntan publik yang berusia di atas 60 tahun sudah tidak berpraktek lagi, maka dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan akan terjadi penurunan jumlah akuntan publik yang sangat besar.

3. Peluang (Opportunities) Akuntan di Era Global
Kebutuhan profesi akuntan publik ke depan akan semakin besar, sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, profesi akuntan publik memiliki prospek yang potensial dan bergengsi. Oleh karena itu kenyataan ini seharusnya menjadi peluang besar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau program studi akuntansi untuk mengembangkan diri menjadi akuntan publik.
Peluang profesi Akuntan publik meliputi :
• Satu-satunya profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.
• Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan perseroan dengan aset di atas 50 milyard wajib di audit.
• BPK akan melimpahkan audit keuangan Negara kepada akuntan publik baik langsung ataupun atas nama BPK
• Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-undang hanya bisa di atudit oleh Akuntan Publik
• Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan Daerah auditnya bisa dilakukan oleh akuntan publik
• Audit dan Pelaporan di Sektor perpajakan
• Sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah tertentu.
• Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan untuk melampirkan laporan keuangan auditan
• Audit dana Kampanye, Pemilu
• Audit dana hibah
• Perusahaan yang terkait dengan penggunaan dana masyarakat
• Dalam Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyard, wajib melampirkan Laporan keuangan yang telah diaudit (LKTP)
• Banyak UU mewajibkan perusahaan diaudit oleh KAP sehingga butuh akuntan agar dapat menyajikan laporan keuangan secara benar sesuai standar akuntansi yang berlaku. Misalnya: UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 68).
• Pemerintah Pusat, Pemda, dan lembaga non kementerian, laporan keuangannya diaudit.
• Era otonomi daerah mengharuskan Pemda membuat laporan keuangan terpisah dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (UU 32/2004 dan diubah dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Jika akuntan Indonesia memiliki kompetensi yang mencukupi, maka tidak perlu takut dengan akuntan asing. Bila akuntan Indonesia dan asing samasama memiliki kompetensi yang sama (bisa dilihat dari sertifikat profesi internasional yang dimiliki), maka secara teoritis memiliki kemampuan/kompetensi yang setara. Akuntan Indonesia yang kompeten bebas bekerja di negara ASEAN lainnya yang memberikan imbalan dan masa depan lebih baik dari perusahaan/institusi di Indonesia (strategi ofensif).
4. Ancaman atau Tantangan (Threats) Akuntan di Era Global
• Ancaman serius datang dari Thailand, Malaysia, dan Singapura. Persyaratan dalam PMK No. 25/PMK.01/2014 relatif tidak sulit dipenuhi untuk akuntan asing.
• Akuntan Indonesia didorong untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang berlaku internasinal (misalnya: CA). Sertifikasi profesi tak hanya dibutuhkan dalam menghadapi MEA, tetapi memang dibutuhkan sebagai bukti bahwa akuntan memiliki kompetensi yang mencukupi dan berstandar internasional.
• Diberlakukannya liberalisasi Jasa Akuntansi di ASEAN dan harus ditindaklanjuti dengan MRA antar negara.
• Adanya barrier to entry yang ketat akibat lamanya dan mahalnya pendidikan sesudah seseorang menyelesaikan S1 Akuntansi.
• Terjadinya krisis global di seluruh dunia yang berdampak menunculnya ririko tentang pelaporan keuangan paupun hukum.
• Meningkatnya kompleksitas pelaporan keuangan (nilai wajar, Standar lebih banyak menjadi Principled Based, bukan Ruled Based lagi.
• Audit dalam lingkungan global dan dinamis ; Banyak terjadinya merger dan akuisisi yang berskala Internasional; diberlakukannya IFRS dan ISA
• Meingkatnya kebutuhan transparansi keuangan perusahaan secara tepat waktu dan interaktif yang diharapkan dapat disediakan oleh Akuntan Publik.
Guna meminimalisadi tantangan tersebut maka diperlukan peran aktif Akademisi untuk meningkatkan daya saing profesi akuntan publik Indonesia yaitu dengan :
o Melakukan Benchmark pendidikan nasional akuntansi dengan standar internasional yang ditetapkan IFAC Education committee
o Mendorong akademisi untuk meng ubdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS, ISA, keputusan bisnis berbasis risiko, dan pelaporan nilai wajar.
o Mendorong mahasiswa untuk mempelajari perkembangan teknologi dalam pelaporan keuangan dan audit seperti eXtensible Business Reporting Language XBRL) dan Electronic Audit. (Dept Keu)
Strategi Akuntan (Individu) di Era MEA
Untuk memenangkan persaingan di era MEA, akuntan tidak cukup mengandalkan kompetensi yang dimiliki saat ini. Setidaknya perlu area pengembangan sbb.:
1. Meningkatkan soft skills
 Interpersonal skills: leadership, motivasi, komunikasi efektif, negosiasi, problem solving, dll.
 Intra-personal skills: integritas, profesional, character building, creative thinking, dll.
2. Terus tingkatkan kompetensi
 Tidak cukup sekedar memenuhi persyaratan minimal pendidikan profesionalisme berkelanjutan (PPL).
 Bila hanya memenuhi persyaratan PPL, maka belum memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan akuntan lainnya.
3. Bangun networking
Membangun networking yang kuat dan luas dengan individu dan institusi.
4. Memiliki sertifikasi akuntan profesional
Akuntan diharapkan memiliki sertifikasi akuntan yang diakui secara internasional.
5. Memiliki integritas yang tinggi
 Bersaing tidak berarti menghalalkan segala cara, tetapi menjunjung kejujuran.
 Industri atau pemakai jasa akuntan profesional akan memilih akuntan yang berintegritas.
6. Persiapan mental menjadi “Player”
 Optimis menghadapi MEA dan tidak gentar dengan akuntan asing.
 Targetnya adalah berperan sebagai “Player”, bukan “Victim”.
Kurangnya jumlah akuntan akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan daya saing suatu negara apabila tidak ditangani secara komprehensif (World Bank, 2014).
IAI adalah satu-satunya asosiasi profesi akuntan yang ditetapkan Pemerintah (KMK Nomor 263/KMK.01/2014 tanggal 17 Juni 2014).

Referensi :
Avianti, Ilya. Peluang dan Tantangan Akuntan di Era MEA. Medan. 17 september 2015. Simposium Nasional Akuntansi (SNA) XVII.
Sudarman. 2012. Peluang dan Tantangan Profesi Akuntan Publik di Indonesia dari Masa ke Masa. Dharma Ekonomi. No36/Th. XIX.
Syarifudin, 2015. Tantangan dan Peluang Akuntan Indonesia dalam Menghadapi AEC 2015. Yogyakarta.
http://www.IAI.or.id/v02/akuntan_profesional.php?id=1. (Diakses tanggal 3 Januari 2015)
http://www.IAPI.or.id. Jumlah Akuntan Publik. (Diakses tanggal 3 Januari 2015)