Terdapat banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia contohnya BUMN, BUMS, perjan, persero, perum, firma, koperasi ,dan lain-lain. Disini saya akan membahas tentang koperasi.
Banyak masalah yang di hadapi masyarakat yang bingung untuk membesarkan usaha yang dijalankannya. Di Kospin Jasa Syariah siap membantu anggota dan masyarakat untuk mengembangkan usaha yang sudah dirintih. Dalam Kospin jasa syariah mempunyai layanan Simpanan, Pembiayaan, dan Layanan Jasa. Menarik bukan? Mari kita cari tahu tentang Kospin Jasa Syariah.
Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu koperasi secara umum. Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Dalam Kospin Jasa Syariah kita akan membahas tentang Tujuan dan Nilai Koperasi, Kegiatan Usaha Koperasi, Permodalan Koperasi, SHU Koperasi, Manajemen Koperasi, Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manajer.
- Tujuan dan Nilai Koperasi
Visi :
Menjadi Koperasi Syariah Kebanggaan Indonesia
Misi :
Menjadi Kiblat Koperasi Syariah Dunia untuk mewujdkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi anggota calon anggota, dan seluruh masyarakat.
Kospin JASA Syariah memantapkan komitmennya untuk membangun Nilai – Nilai Perusahaan yang disingkat dengan AMANAH.
Amanah
Amanah, Jujur dan dapat dipercaya adalah sebuah keniscayaan yang harus dipegang dan dijunjung tinggi disetiap level tingkatan manajemen.
Manfaat
Memberikan Manfaat dan kemaslahatan seluas – luasnya untuk seluruh anggota, calon anggota dan seluruh masyarakat yang ikut berperan serta dalam menumbuhkembangkan Kospin Jasa Syariah dengan mengedankan kesetaraan, kesejajaran dan kebersamaan bagi semua.
Akhlak Mulia
Akhlaq Mulia menjadi bagian yang sangat penting bagi seluruh yang terlibat di Kospin JASA Syariah untuk memberikan layanan keuangan syariah yang terbaik dan berkualitas prima untuk semua yang merupakan perwujudan dari prinsip syariah yang universal.
Niat
Kospin JASA Syariah sangat menyadari bahwa Niat untuk menggapai Puncak Ridho Allah sangatlah penting dan berpengaruh terhadap operasional dan aktivitas gerak langkahnya untuk mengembangkan Kospin JASA Syariah.
Adil
Keadilan merupakan komitmen Kospin JASA Syariah sebagai upaya untuk membangun ekonomi syariah secara bersama.
Hasil
Hasil yang mensejahterakan dan penuh berkah bagi semua.
Dapat kita ambil kesimpulan dari visi misi dan nilai-nilai perusahaan, bahwa kospin Jasa syariah mempunyai tujuan:
- Memberikan Manfaat dan kemaslahatan seluas – luasnya untuk seluruh anggota, calon anggota dan seluruh masyarakat yang ikut berperan serta dalam menumbuhkembangkan koperasi ini dengan mengedepankan kesetaraan, kesejajaran dan kebersamaan bagi semua.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Koperasi ini memiliki fungsi yaitu menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya
- Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi Simpan Pinjam syariah adalah anggota sebagai pengguna (users/customers). Anggota pun bisa menanamkan modal, menyimpan uang ataupun melakukan pembiayaan.
Kegiatan Usaha
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Kegiatan Usaha di koperasi ini lebih ke Simpan Pinjam.
- Permodalan Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4 , modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Begitu pun Kospin Jasa Syariah yang modal sendirinya berasal dari bermacam jenis simpanan para anggotanya ataupun nasabah diantaranya: Tabungan Safari, Takop Wadi’ah, Simpanan Harian Wadi’ah, Tabungan Koperasi Mudharabah, Tabungan Haji Labbaika Mudhabarah, Simpanan Berjangka Mudharabah.
- Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Setiap koperasi di Indonesia pasti terdapat yang namanya SHU, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
- Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
- Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Sumber :
- http://www.kospinjasasyariah.com/
- http://www.bapepam.go.id/syariah/fatwa/pdf/08-Musyarakah.pdf
- GUBERNUR BANK INDONESIA. AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/46/PBI/2005.