Membangun Usaha penuh Berkah dengan Berbagi Kebahagiaan

warung_buncit

Koperasi Simpan Pinjam JASA terus berkomitmen untuk mensejahterakan anggotanya dengan senantiasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat “Koperasi Kesatuan Bangsa” yang sampai saat ini tumbuh bersama membangun usaha menjadi koperasi simpan pinjam terpercaya, terbesar dan tersebar jaringannya dengan 100 kantor layanan di Indonesia.

Dengan membantu anggotanya mengembangkan usaha, kospin jasa syariah juga menyediakan pembiayaan untuk anggotanya. Dengan memudahkan memberi fasilitas yang diinginkan anggota seperti pembiayaan dan tabungan yaitu berikut macam macam produknya yang ada di Kospin Jasa Syariah :

  • Tabungan Safari
  • Takop Wadi’ah
  • Simpanan Harian Wadi’ah
  • Tabungan Koperasi Mudharabah
  • Tabungan Haji Labbaika Mudhabarah
  • Simpanan Berjangka Mudharabah
  • Pembiayaan Murabahah
  • Pembiayaan Musyarakah
  • Pembiayaan Ijarah
  • Kiriman Uang
  • Penagihan Warkat (Inkaso) – Wakalah
  • Tabungan Intan
  • Simpanan SIKESRA Syariah (Simpanan Keluarga Sejahtera Jasa Syariah)
  • Simpanan Harkop Syariah (Simpanan Hari Koperasi Syariah)

Disini saya akan membahas analisis jenis, bentuk, sumber modal, permodalan koperasi, dan evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota:

  1. Jenis Koperasi

Kospin Jasa Syariah dalam Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 termasuk salah satunya koperasi yaitu koperasi Simpan Pinjam.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 , Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

  1. Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959 :

  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk

Kospin Jasa Syariah termasuk koperasi primer yang tergabung dalam koperasi pusat yaitu Koperasi Kospin Jasa. Dan anggotanya adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.

  1. Permodalan Koperasi

Menurut UU No 12 / 1967 Kospin jasa syariah sumber modalnya dari simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota. Dan dari simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

  1. Evaluasi keberhasilan

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Nah Kospin Jasa syariha ini memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh anggotanya, memberikan manfaat, dan kemudahaan dalam berusaha, tidak lupa juga memudahkan kita mencapai apa yang kita inginkan misalnya dengan ingin naik haji dengan Produk Tabungan Haji Labaikka Mudharabah, dan masih banyak lagi produk yang sangat bermanfaat. Dan semua anggotanya berpastisipasi didalamnya.

Sumber:

http://www.kospinjasasyariah.com/

http://www.kospinjasasyariah.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=35&Itemid=66

http://www.kospinjasasyariah.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=41&Itemid=55

http://www.kospinjasasyariah.com/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=42&Itemid=56